Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu
mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi
sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi
Tengah.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini
memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah
perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/
kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung
untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana
BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per
kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam
PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam
setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana
sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan
kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri. Program ini didukung
dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Komentar