PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan
melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah
perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut :
Sosialisasi dan penyebaran informasi
program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan
mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai
tingkat pemerintahan
Proses Partisipatif Pemetaan
Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk
bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan
rumahtangga yang termasuk kategori
miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya.
miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya.
Perencanaan Partisipatif di Tingkat
Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) –satu laki–laki, satu perempuan– untuk
mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat
peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur
pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan
penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa
masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian
bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan
bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang
prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga
konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna
memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat
Desa dan Kdcamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan
kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai.
Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan
memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir
mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa
(MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa
dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menuuntuk
semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan
(negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka
usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
Masyarakat Melaksanakan Kegiatan
Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk
menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan
yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program.
Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain
sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur
perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja
yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga
desa penerima manfaat
Akuntabilitas dan Laporan
Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan
perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni
sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir,
dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan
operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara
Prasarana (TP3)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Komentar